Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PAPEDA DI BUMI PAPUA

PAPEDA DI BUMI PAPUA

okho
•
Share:

Papua-Humas, Jakarta menuju Manokwari berakhir di Jayapura, kunjungan rombongan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan 4 (empat) lingkungan peradilan kali ini diadakan di tanah papua. Senyum dan keramahan yang khas tampak terlihat dari Ketua Rombongan Gede Pasek Suardika, SH., MH. Kedatangan anggota kali ini sangat penuh antusias , nampak terlihat dari 12 anggota Komisi III yang masih setia hadir di sore yang sangat cerah.

Jalan Tanjung RIA Jayapura menjadi saksi dan bukti pertemuan rapat kerja kali ini, yang disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dan Ketua Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Pembahasan lebih ditekankan pada permintaan masukan dari jajaran pengadilan mengenai Rancangan Undang-undang Mahkamah Agung, Rancangan Undang-undang tentang KUHP dan KUHAP . Segala masukan telah di sampaikan oleh masing-masing perwakilan dari 4 (empat ) lingkungan peradilan baik saran maupun usulannya, hanya memang ada beberapa kendala yang cukup mencolok yaitu SDM bagian IT, segi transportasi yang sangat tidak mendukung, karena transportasi antar kabupaten bahkan antar kecamatan saja harus di tempuh dengan pesawat terbang, anggaran yang masih minim sehingga masih ada gedung pengadilan yang masih menumpang khususnya di Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

Kegiatan pengawasan , pembinaan, bimbingan kepada semua pelaku pengadilan harus tetap dilaksanakan dan ditingkatkan supaya lembaga yang terhormat dan agung ini semakin baik lagi, ungkap Ade Surapriatna salah satu anggota fraksi golkar. Dikedepankan juga pertemuan ini membahas persoalan tanah, didaerah tanah adat ini sangat sensitif dan bisa mengakibatkan konflik antar suku, maka dari itu diharapkan hakim-hakim bisa mengadili dengan baik dan mempelajari hukum adat secara lebih mendalam. Didi irawadi Samsudin mengatakan "Saya memberikan selamat kepada gaji hakim yang telah dinaikkan, dan semoga kinerjanya menjadi lebih baik".

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara bercerita tentang masa kerjanya yang sudah hampir 22 tahun ditanah Papua, pernah dimutasi ke Manado dan dikembalikan lagi ke Papua, Ketua rombongan menyambut baik dengan curahan hati bapak Ketua ini. Catat nama bapak, nanti akan kami jadi bahan pertimbangan dan kami perhatikan nasib bapak, ungkap Gede Pasek.

Tepat pukul 17.00 WIT tanggal 6 November 2012, ketok palu dimeja rapat kerja terdengar, selesai juga pertemuan yang hangat dan penuh tawa, keluh kesah, hambatan, dan capaian menjadi kenangan dan harapan kedepannya. Setelah doa bersama dan foto bersama, rombongan dan para hakim lainnya makan bersama dan mencicipi makanan khas papua. "Papeda" menjadi penutup rapat kerja dibumi papua, hampir semua anggota mencicipi masakan khas ini, yang dicampur dengan ikan woku dan bunga papaya. (lh/id)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•