Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PARA PESERTA DIKLAT CALON HAKIM TIPIKOR MELAKUKAN PENDAFTARAN DI MAHKAMAH AGUNG RI

PARA PESERTA DIKLAT CALON HAKIM TIPIKOR MELAKUKAN PENDAFTARAN DI MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Rabu 21 April 2010. Para peserta seleksi Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan IX yang akan di selenggarakan di Gedung Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Mega Mendung "“ Ciawi. Di Balairung lt. Dasar Gedung Mahkamah Agung RI.

Para peserta pelatihan Hakim Tipikor ini di ikuti sebanyak 150 peserta diantaranya para Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding seluruh Indonesia. Pelatihan ini Berdasarkan Surat Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial selaku Ketua Panitia Pengarah Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi dengan Nomor : MA/01/PPPHK/SK/IV/2010, perihal Panggilan Seleksi Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan IX. Pelatihan Hakim Tipikor yang di mulai dari tanggal 25 April 2010 sampai dengan 08 Mei 2010 bertempat di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Mega Mendung "“ Ciawi yang akan di buka oleh Ketua Mahkamah Agung RI.(pn,ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•