Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PELAKSANAAN LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG RI

PELAKSANAAN LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Kamis, 25 Februari 2010 Mahkamah Agung mengadakan sidang pleno Laporan Tahunan di Ruang Kusumah Atmadja, pukul 10.00 WIB,Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Mahkamah Agung kepada publik. Sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung, DR. H. Harifin A Tumpa, SH., MH yang dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Hakim Agung, Para Pejabat Eselon I dan II, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia, , Ketua dan Anggota Komisi III DPR, Perwakilan sejumlah lembaga negara, para duta besar, dan perwakilan negara donor.

Berbagai Langkah strategis di bidang pembaruan peradilan telah dilakukan oleh Mahkamah Agung sepanjang tahun 2009. Keterbukaan dan Transparansi Informasi Peradilan menjadi satu bentuk nyata keseriusan Mahkamah Agung dalam melayani publik. Publik yang bersinggungan langsung dengan berbagai putusan yang dibuat oleh MA berhak mengetahui agenda peradilan yang telah dijalankan oleh MA. Hal ini diikuti dengan lahirnya SK KMA 144/KMA/SKVIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi Pengadilan yang impelementasinya yaitu adanya meja informasi di sejumlah pengadilan di Indonesia.Mahkamah Agung terus berupaya untuk menciptakan peradilan yang modern dengan menciptakan sistem pengaduan masyarakat. Hal ini sejalan dengan SK KMA No 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan. Selain menyampaikan secara tertulis, pelapor dapat menyampaikan pengaduan online dalam website Mahkamah Agung.

Langkah berani juga telah ditempuh Mahkamah Agung untuk mempercepat proses pembaruan peradilan melalui Program Pengembangan Rencana Strategis dan Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung 2010 "“ 2035. Pengembangan ini tidak hanya berupaya untuk mengakomodir asas "“ asas peradilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku namun juga mengadopsi kerangka pemikiran badan peradilan yang unggul yang dirumuskan oleh konsorsium internasional sebagai acuan.Dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Agung sepanjang tahun 2009 telah dilakukan pembaruan teknis dalam bidang manajemen penyelesaian perkara meliputi pengikisan tunggakan perkara dan transparansi serta akuntabilitas peradilan. Pada tahun 2009 jumlah perkara masuk ke Mahkamah Agung adalah 12.540 perkara. Jumlah ini naik 11% dibandingkan tahun 2008. Perkara terbanyak adalah perdata umum yang mencapai 3900 perkara (31%) yang diikuti oleh Pidana khusus yang mengalami kenaikan mencapai 2.960 perkara (24%) sementara perkara pidana umum berjumlah 2.481 perkara (20%)

Sisa awal perkara di Mahkamah Agung per Desember 2008 sebanyak 8.280 perkara. Perkara yang masuk di tahun 2009 mencapai 12.540 perkara, dan yang berhasil diputus sebanyak 11.985 perkara. Sisa perkara yang masih berjalan sebesar 8.835 perkara. Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung dari tahun ke tahun terus bertambah. Jika dibandingkan tahun 2005 dengan tahun 2009, perkara yang ditangani Mahkamah Agung meningkat sebesar 67,9%.Pengawasan menjadi satu prioritas di tahun 2009 ini. Terbukti, majelis kehormatan hakim telah menyidangkan 3 orang hakim dengan hukuman disiplin mulai dari pelarangan sidang, penurunan pangkat, pengurangan tunjangan remunerasi, sampai pemberhentian dengan tidak hormat. Badan Pengawasan Mahkamah Agungselama bulan Januari sampai dengan Desember 2009 telah dijatuhkan hukuman disiplin dan tindakan terhadap 180 personil, 78 diantaranya adalah hakim.

Salah satu agenda pembaruan terkait pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang tertuang dalam rencana strategis MA untuk 2010-2015 adalah tersedianya informasi seleksi CPNS dan Cakim yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Tantangan jangka pendek lima tahun ke depan bagi pengembangan sistem pembinaan hakim dan PNS di lingkungan Mahkamah Agung adalah : Diterapkannya rekomendasi- rekomendasi terkait integrasi deskripsi pekerjaan kepada sistem karir dan sistem rekruitmen di Mahkamah Agung. Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian yang terintegrasi menyeluruh, dan menciptakan sistem yang terpadu antara jalur karir dengan jalur pendidikan.Perbaikan dan peningkatan kinerja terus diupayakan Mahkamah Agung demi terwujudnya Badan Peradilan yang Agung. Untuk itu dibutuhkan keseriusan dan kerja keras seluruh pejabat dan pegawai di jajaran peradilan. Menjadi tanggung jawab utama Mahkamah Agung untuk membuat keadilan dalam hukum bukan barang mewah di negeri ini.(Kru_Lap_tahunan/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•