Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA) III DHARMAYUKTI KARINI MA RI DILAKSANAKAN DI BALITBANGDIKLATKUMDIL

PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA) III DHARMAYUKTI KARINI MA RI DILAKSANAKAN DI BALITBANGDIKLATKUMDIL

okho
•

Jakarta "“ Humas,Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Musda III yang dilaksanakan di Balibangdiklatkumdil MA RI dan dihadiri ketua MA RI Harifin A Tumpa,SH.MH yang secara langsung membuka Musda III.Dalam kesempatan tersebut hadir juga Wakil Bidang yudisial Abdul Kadir Mappong,SH.MH,Wakil Bidang Non yudisial Ahmad Kamil,SH.M.Hum, Para Tuada, pejabat eselon I dan II, serta 182 Peserta Peninjau yang ada 4 Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Di dalam sambutannya ketua MA RI Harifin A Tumpa,SH.MH. menegaskan bahwa Didalam setiap organisasi harus dapat menuangkan setiap Progam-program kerja dan memerlukan kebersamaan ,memerlukan kekompakan dan memerlukan pemikiran dari setiap anggotanya.Karena organisasi adalah kepentingan dari anggota dan untuk anggotanya sendiri.Diperlukan juga pengabdian anggotanya dalam berorganisasi,serta di dalam anggota dapat terjalin persatuan dan kesatuan karena setiap anggota mempunyai pendapat yang berbeda-beda, dan bagi anggotanya untuk dapat saling memiliki organisasinya. Dan kemauan untuk bekerja sama dalam organisasinya. Setiap anggota juga diharuskan untuk dapat memupuk adanya rasa tidak saling mencelah,tidak saling menjelekkan antara yang satu dengan yang lain.serta kita juga diwajibkan untuk memupuk diri kita sendiri adanya rasa tidak sombong,rendah hati,saling menghargai antara anggotanya.Serta dapat pula menjaga harkat martabat dalam organisasinya.

Sesuai dengan SK Dharmayukti Karini Tentang "Keputusan Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (MUSDA) III Dharmayukti Karini MA RI Tahun 2010" Dengan tema "Melalui Musyawarah Daerah ke III Dharmayukti Karini MA RI dengan ditandai Kemampuan anggota untuk mewujudkan Visi dan Misi".Hal ini dimaksudkan bahwa untuk mencapai potensi yang ada dalam anggota merupakan modal yang efektif untuk mencapai Visi dan Misi dalam berorganisasi.dan berperan aktif dalam mendiskusikan berbagai materi untuk mencapai pembahasan yang maksimal.

Sehubungan dengan tema tersebut kita dapat memikirkan serta mengelola organisasi Dharmayukti Karini MA RI agar dapat terealisasi dan praktis sehingga prinsip yang kita pegang selama ini yakni "Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan Hari esok harus dapat lebih baik dari hari ini".Untuk itu kita perlu lebih mempertajam kemampuan dan lebih tajam menganalisa,memecahkan berbagai masalah yang timbul karena berbagai aspek yakni kehidupan akan berubah dengan cepat karena dipacu dengan era teknologi yang berkembang pesat.

Dengan berakhirnya kepengurusan dharmayukti karini periode 2006-2009 dan adanya kepengurusan yang baru yakni periode 2009-2012 sehingga para anggota diharapkan dapat memilih kepengurusan yang baru serta dapat mencari solusi yang terbaik dalam mencari setiap masalah yang timbul dan Mengevalusi,membuat program kerja untuk tahun kedepan. (sf/ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA) III DHARMAYUKTI KARINI MA RI DILAKSANAKAN DI BALITBANGDIKLATKUMDIL | Mahkamah Agung RI