Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI di MAHKAMAH AGUNG KHUSUSNYA di AREA VI PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA

PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI di MAHKAMAH AGUNG KHUSUSNYA di AREA VI PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA

okho
•
Share:

Berdasarkan surat dari Ketua Area VI (Penguatan Akuntabilitas Refomasi Birokrasi) Nomor : B-705/Bua.3/11/2015 tanggal 13 Nopember 2015. Adapun surat tersebut mengenai Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung Khususnya di Area VI Penguatan Akuntabilitas Kinerja, yang ditujukan kepada Yth. Panitera Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon I dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Empat Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Reformasi_Birokrasi_Area_VI.pdf

2.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI di MAHKAMAH AGUNG KHUSUSNYA di AREA VI PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA | Mahkamah Agung RI