Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PELAPORAN TP/GR di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

PELAPORAN TP/GR di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara : 48A-1/SEK/KU.01/2/2015 tanggal 27 Februari 2015. Adapun surat tersebut mengenai Pelaporan TP/TGR di Lingkungan Mahkamah Agung RI, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, sekretaris Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung RI, Sekretaris Badan Diklat dan Kumdil Mahkamah Agung RI, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dan Kepala Panitera Pengadilan Militer Utama, Peradilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PELAPORAN_TP_GR_DI_LINGKUNGAN_MA.pdf

323 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELAPORAN TP/GR di LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI | Mahkamah Agung RI