Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PELATIHAN HAKIM PERKARA KORUPSI

PELATIHAN HAKIM PERKARA KORUPSI

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial dalam Suratnya No. 11/Wk.MA.Y/VIII/2008 menginformasikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Kepala Pengadilan Militer Tinggi/ Militer Utama di seluruh Indonesia bahwa sehubungan dengan rencana program sertifikasi Hakim yang memeriksa perkara tindak pidana korupsi pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer, akan diadakan Pelatihan Hakim Perkara Korupsi angkatan IV. Proses pencalonan peserta pelatihan dapat di downloaddisiniSedangkan persyaratan peserta pelatihan hakim perkara korupsi dapat di downloaddisini.(joe).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELATIHAN HAKIM PERKARA KORUPSI | Mahkamah Agung RI