Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN MASJID OLEH KETUA MA

PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN MASJID OLEH KETUA MA

okho
•

Jakarta-Humas, Jumat, (18/12/2009) bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1431 Hijriyah Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di lingkungan MA dengan didampingi para pimpinan MA dan saksikan para Hakim Agung, pejabat Eselon I dan II dilingkungan MA serta para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketu Pengadilan Tingkat Pertama se Jabodetabek.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid H. Syamsuhadi Irsyad mengatakan, pembangunan masjid ini membutuhkan biaya + Rp. 8,5 miliyar sedangkan dana yang terkumpul + Rp. 5 miliyar kurang lebih, Dan masjid ini bisa menampung sekitar 999 jmaah.

Dalam sambutannya Ketua MA Harifin A Tumpa mengatakan, bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan niat suci kita semua, untuk membangun rumah ibadah bagi warga MA khususnya umat islam. Niat untuk membangun masjid ini dirintis dan dipelopori oleh Bapak Bagir Manan dan seluruh Pimpinan MA yang pada waktu itu yang menginginkan adanya masjid dilingkungan kantor MA, karena selama ini shalat jum"™at dan kegiatan hari besar umat islam dilingkungan MA dilaksanakan di balairung lantai dasar.

Saatnya ide yang bagus dan cemerlang ini dapat diwujudkan dengan peletakkan batu pertama, tetapi sesungguhnya peletakan batu terakhir yang paling penting dalam pembangunan masjid agar tidak tersendat atau terhenti di tengah jalan. Bahwa dengan dukungan seluruh komponen lembaga peradilan sejak tahun 2003 sampai sekarang dengan sukarela dan ikhlas telah menyumbangkan sebagian dari hartanya untuk membangun masjid ini.

Harifin A Tumpa juga menjelaskan dana yang sudah terkumpul + Rp. 5 miliyar. Padahal, dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pembangunan masjid ini + Rp. 8,5 miliyar. Harifin A Tumpa optimis bahwa jumlah kekurangan ini dapat diperoleh dengan dukungan suport dari seluruh warga peradilan dengan didorong rasa kepedulian serta rasa kebersamaan dari semua unsur.

Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dengan niat yang baik serta suport oleh orang banyak dan di ridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan mendapatkan perlindungan dari Allah SWT bagi kita semua yang hadir pada hari ini untuk menyaksikan peletakan batu pertama dalam pembangunan masjid MA ini.

Dalam acara tersebut hadir pula Mantan Ketua MA Bagir Manan serta para mantan Wakil Ketua MA antara lain Taufk Mantan Wakil Ketua MA dan Syamsuhadi Irsyad Mantan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.(crew humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•