Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PELUNCURAN AKBAR DI PN MEDAN, TUTUP RANGKAIAN PELUNCURAN SISTEM MANJEMEN PERKARA PENGADILAN dan INFORMASI PUBLIK BERBASIS TEKNOLOGI

PELUNCURAN AKBAR DI PN MEDAN, TUTUP RANGKAIAN PELUNCURAN SISTEM MANJEMEN PERKARA PENGADILAN dan INFORMASI PUBLIK BERBASIS TEKNOLOGI

okho
•

JAKARTA - HUMAS, Peluncuran Akbar Sistem Manajemen Perkara Pengadilan dan Informasi Publik Berbasis Teknologi di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 22 Juni 2009, merupakan akhir peluncuran hal serupa di lima pengadilan percontohan di Indonesia. Sebelumnya peluncuran akbar dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Maret 2009, di Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 23 April 2009, di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 8 Mei 2009 dan di Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 19 Mei 2009.

Peluncuran ini dihadiri oleh Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak H.M. Hatta Ali SH. MH, Dirjen Badilum Bapak Cicut Sutiarso SH. M Hum., Sekretaris Daerah Kota Medan dan jajaran Muspida Plus Kota Medan, para Ketua Pengadilan Tinggi dari 4 (empat) peradilan serta undangan terhormat lainnya.

Sistem Manajemen berbasis teknologi informasi ini merupakan pembaharuan yang sudah saatnya untuk dijalankan oleh pengadilan, guna memenuhi harapan masyarakat pada umumnya dan pencari keadilan pada khususnya. Pada saat peluncuran tersebut, Hakim dan Staf Pengadilan Negeri Medan mempresentasikan alat rekam audio digital, website Pengadilan Negeri Medan, otomasi yang menghadirkan informasi perkara kepada publik.(ind)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PELUNCURAN AKBAR DI PN MEDAN, TUTUP RANGKAIAN PELUNCURAN SISTEM MANJEMEN PERKARA PENGADILAN dan INFORMASI PUBLIK BERBASIS TEKNOLOGI | Mahkamah Agung RI