Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBACAAN SUMPAH JABATAN 3 HAKIM TINGGI PENGAWAS PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG

PEMBACAAN SUMPAH JABATAN 3 HAKIM TINGGI PENGAWAS PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG

okho

JAKARTA-HUMAS.English VersionSekretaris Mahkamah Agung, RumNessa, hari ini mengambil sumpah jabatan terhadap H. Iskandar, S.H., Imam Purwoko Samuel, S.H. dan Pasti Serefina Sinaga, S.H. sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Acara pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan di ruang Mr. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung RI. mulai pukul 10.00 Wib.

Dalam sambutannya, Rum Nessa mengatakan bahwa 700 satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI dinilai masih kurang dalam mengembangkan sistem informatika, padahal hal tersebut merupakan penunjang dalam transfaransi sebagaimana diamanatkan dalam SK KMA/144/VIII/2007. Oleh karennya dianjurkan kepada Satuan Kerja masing-masing untuk secepatnya mengembangkan IT.

Selain itu, dalam sambutanya Rum Nessa juga menekankan tentang disiplin Pengawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung. Dengan telah diterimanya remunerasi maka PNS harus lebih menunjukan hasil kerjanya. Dan semua Dirktorat Jenderal diminta agar mensosialisasikan dengan baik tentang peraturan disiplin tersebut (wea/guns).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.