Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBATALAN UNDANGAN RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI PENEGAK HUKUM TAHUN 2010

PEMBATALAN UNDANGAN RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI PENEGAK HUKUM TAHUN 2010

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Menyusuli surat undangan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 211/SEK/02/IV/2010 tertanggal 22 April 2010 dan Surat Menteri Hukum dan Ham RI tentang Pembatalan Undangan.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
JPG

batalundangan230410.jpg

581 KB•Dokumen Resmi
JPG

batalundmentri230410.jpg

937 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBATALAN UNDANGAN RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI PENEGAK HUKUM TAHUN 2010 | Mahkamah Agung RI