Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) yang MENGGUNAKAN CUTI BESAR

PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) yang MENGGUNAKAN CUTI BESAR

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 014-1/SEK/KU.01/01/2014 tanggal 13 Januari 2014. Adapun surat tersebut mengenai Pembayaran Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Menggunakan Cuti Besar. Yang ditujukan kepada Yth. para Sekretaris Direktur Jenderal Badan Peradilan, para Sekretaris Badan, para Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama dan Mahkamah Syar`iah di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PEMBAYARAN_TUNJANGAN_JABATAN_BAGI_PNS.pdf

63 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•