Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERIAN CUTI BERSAMA DALAM RANGKA IDUL FITRI 1437 H/2016

PEMBERIAN CUTI BERSAMA DALAM RANGKA IDUL FITRI 1437 H/2016

spoof
•
Share:

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan Datangnya Hari Raya Idul Fitri 1437 H, pada tanggal 6 , 7 Juli 2016 dengan ini diberitahukan bahwa sesuai keputusan bersama Tiga Menteri , Nomor 150 Tahun 2015, Nomor 2/SKB/MEN/VI/2015, Nomor 01 Tahun 2015, tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016, Maka Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1437 H jatuh pada tanggal 04,05 dan 08 juli 2015.

berikut kami sampaikan lampiran suratnya.(humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pemberian_cuti_bersama.pdf

487 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERIAN CUTI BERSAMA DALAM RANGKA IDUL FITRI 1437 H/2016 | Mahkamah Agung RI