Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERIAN IZIN CUTI DALAM RANGKA IDUL FITRI 1437 H/2016

PEMBERIAN IZIN CUTI DALAM RANGKA IDUL FITRI 1437 H/2016

okho
•
Share:

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan Datangnya Hari Raya Idul Fitri 1437 H, pada tanggal 6 , 7 Juli 2016 dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan himbauan menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti PNS , dan Surat Edaran BKN Nomor 01/SE/1977 maka untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan maka pemberian cuti dalam jangka waktu yang bersamaan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti sebanyak-banyaknya 5 % (lima persen) dari jumlah pegawai yang ada didalam lingkungan masing-masing.

berikut kami sampaikan lampiran suratnya.(humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pemberian_izin_cuti.pdf

2.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERIAN IZIN CUTI DALAM RANGKA IDUL FITRI 1437 H/2016 | Mahkamah Agung RI