Pemberitaan Hakim Agung Ahmad Yamani, SH., MH
Humas-Jakarta: Mencermati pemberitaan media cetak dan media elektronik tentang Hakim Agung Ahmad Yamani, SH., MH. Terjadi simpang siur pemberitaan, oleh karena itu perlu dijelaskan sebagai berikut, sesuai hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung tanggal 17 November 2012 di rumah Jabatan Ketua Mahkamah Agung: Pertama, Awalnya adalah dalam kaitan dengan putusan No. 39/PK/Pid.Sus/2011 atas nama terpidana Hangky Gunawan alias Hengky dari pidana mati menjadi pidana penjara 15 Tahun
kedua, Tim pemeriksa Mahkamah Agung yang terdiri dari wakil ketua Non Yudisial sebagai Ketua dengan anggota, Ketua Muda Pengawasan, Ketua Muda Pembinaan, Ketua Muda Pidana Khusus, Ketua Muda Perdata dan Kepala Badan Pengawasan sebagai Sekretaris, telah melakukan pemeriksaan terhadap Majelis yang menangani perkara No. 39 PK/Pid.Sus/2011 atas nama terpidana Hangky Gunawan tersebut di atas, dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas terhadap Panitera Pengganti, Operator, serta staf lainnya yang berkaitan dalam perkara tersebut, yang diperoleh kesimpulan bahwa: Tidak Terdapat cukup bukti adanya pelanggaran kode etik berupa unsur penyuapan dan semata-mata bersifat tehnis yudisial yang merupakan independensi Hakim dalam mengadili dan memutus perkara.
Ketiga, Tetapi dalam pemeriksaan tersebut telah ditemukan adanya tulisan tangan dari Hakim Agung Ahmad Yamani, SH, MH. yang menuliskan pidana penjara selama 12 tahun, dan oleh kedua hakim lainnya tidak pernah menyetujui adanya pemidanaan 12 tahun, melainkan 15 tahun.
Keempat, Walaupun eksekusi yang dilaksanakan oleh JPU terhadap terpidana Hengky Gunawan adalah 15 tahun, tetapi Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa tulisan tangan 12 Tahun dapat menimbulkan kesalahan fatal dan merupakan tindakan yang unprofessional conduct, sehingga merupakan kewenangan Mahkamah Agung untuk memberi penilaian, sekalipun Sdr Ahmad Yamani, SH., MH. mungkin menganggap sebagai suatu kelalaian.
Kelima, Dalam rangka menengakkan disiplin khususnya peningkatan profesionalisme hakim dan berdasarkan kebijakan pimpinan Mahkamah Agung, kepada Sdr Ahmad Yamani, SH., MH. diminta untuk secara kasatria untuk mengundurkan diri, dan hal tersebut telah direspon oleh Sdr. Ahmad Yamani sendiri yang memang menyadari bahwa kesehatannya belakangan ini terganggu oleh karena menderita penyakit vertigo, sinusitis dan prostat yang membuatnya sering keluar masuk diopname di rumah sakit.
Keenam, Dalam kaitannya pengunduran diri Sdr Ahmad Yamani, SH., MH, ketua Mahkamah Agung telah memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk tidak lagi bersidang terhitung sejak pengunduran diri yang bersangkutan, serta mengembalikan semua berkas perkara yang berbeda di tangannya kepada Panitera Mahkamah Agung.
Ketujuh, Oleh Karena hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti adanya unsur penyuapan dalam pencantuman pidana penjara 12 tahun kepada Hengky Gunawan, maka pengunduran diri dimungkinkan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-undang Mahkamah Agung.
Kedelapan, Namun apabila dalam perkembangan lebih lanjut ditemukan adanya tindak pidana penyuapan terkait dengan permasalahan tersebut di atas, maka pimpinan Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya untuk diproses secara hukum kepada yang berwenang.
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
