PEMBERITAHUAN BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 029/Bua.02/07/I/2014 tanggal 20 Januari 2014. Adapun surat tersebut mengenai Pemberitahuan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Yang ditujukan kepada Yth. para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Empat Lingkungan Peradilan.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
Lampiran Dokumen
PDF
Pemberitahuan_Batas_Usia_Pensiun_PNS.pdf
609 KB•Dokumen Resmi
