PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA DALAM RANGKA TAHUN BARU MASEHI 2013
Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dalam rangka Tahun Baru Masehi 2013 pada tanggal 1 Januari 2013, dengan ini diberitahukan bahwa sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri, Nomor 2 Tahun 2012, Nomor KEP.28/MEN/I/2012 dan Nomor SKB/01/M.PAN-RB/01/2012, maka pada tanggal 31 Desember 2012 ditetapkan sebagai cuti bersama.
Berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
Lampiran Dokumen
PDF
PEMBERITAHUAN_CUTI_TAHUN_BARU_2013.pdf
200 KB•Dokumen Resmi
