Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA DALAM RANGKA TAHUN BARU MASEHI 2013

PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA DALAM RANGKA TAHUN BARU MASEHI 2013

okho
•
Share:

Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dalam rangka Tahun Baru Masehi 2013 pada tanggal 1 Januari 2013, dengan ini diberitahukan bahwa sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri, Nomor 2 Tahun 2012, Nomor KEP.28/MEN/I/2012 dan Nomor SKB/01/M.PAN-RB/01/2012, maka pada tanggal 31 Desember 2012 ditetapkan sebagai cuti bersama.

Berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PEMBERITAHUAN_CUTI_TAHUN_BARU_2013.pdf

200 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•