Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN DARI PENGURUS PTWP PUSAT TENTANG IURAN ANGGOTA

PEMBERITAHUAN DARI PENGURUS PTWP PUSAT TENTANG IURAN ANGGOTA

okho
•
Share:

JAKARTA-HUMAS, Dengan ini disampaikan kepada Pengurus Daerah Persatun Tenis Warga Peradilan (PTWP) dan Pengurus Cabang PTWP di seluruh Indonesia. Berdasarkan Keputsan Kongres PTWP XVI yang diselenggarakan pada tanggal 16 September 2014 dan rapat pengurus PTWP pada tanggal 8 Mei 2015, Pengurus Pusat PTWP Periode 2014-2017 memberitahukan bahwa untuk meningkatkan kualitas kegiatan tenis di lingkungan Peradilan dan menyongsong pelaksanaan turnema tenis nasional PTWP, berikut dilampirkan besaran iuran PTWP dan prosedur pembayarannya.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

iuran_PTWP.pdf

158 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•