Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN FASILITAS KERINGANAN BIAYA SUMBANGAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN (SPP) BAGI KARYAWAN TETAP PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK PENERIMAAN MAHASISWA BARU (PMB) TAHUN 2014

PEMBERITAHUAN FASILITAS KERINGANAN BIAYA SUMBANGAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN (SPP) BAGI KARYAWAN TETAP PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK PENERIMAAN MAHASISWA BARU (PMB) TAHUN 2014

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari an. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 034/Bua.2/07/3/2014 tanggal 5 Maret 2014. Adapun surat tersebut mengenai Pemberitahuan Fasilitas Keringanan Biaya Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) bagi Karyawan Tetap Pegawai Negeri Sipil untuk Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2014, yang ditujukan kepada Yth. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Jakarta dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

fasilitas_keringanan_biaya_sumbangan_pendidikan.pdf

2.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•