Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN KEGIATAN EVALUASI PENYERAPAN OLEH PERWAKILAN BPKP DI SELURUH INDONESIA

PEMBERITAHUAN KEGIATAN EVALUASI PENYERAPAN OLEH PERWAKILAN BPKP DI SELURUH INDONESIA

okho
•
Share:

JAKARTA-HUMAS, Berikut diberitahukan kepada Para Panitera/ Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 lingkungan peradilan seluruh Indonesia perihal Pemberitahuan Kegiatan Evaluasi Penyerapan Anggaran oleh Perwakilan BPKP di seluruh Indonesia sesuai dengan surat sekretaris MA nomor 513-1/SEK/KU.02/11/2015. (ifah/MA)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-Y12141945.pdf

34 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•