Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN KEPADA PARA KETUA PENGADILAN TINGGI TERKAIT KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR

PEMBERITAHUAN KEPADA PARA KETUA PENGADILAN TINGGI TERKAIT KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Rabu 25 Mei 2011. Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap III Tahun 2011 dengan Nomor : 50/Pansel/Ad Hoc TPK/V/2011, bersama ini kami kirimkan Daftar Kelulusan Seleksi Administrasi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap III Tahun 2011, untuk diberitahukan kepada yang bersangkutan dan diumumkan pada papan pengumuman Pengadilan Tinggi yang Saudara Pimpin.(ds/ats)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT_KPT.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•