Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN LAPORAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI MA TAHUN 2010

PEMBERITAHUAN LAPORAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI MA TAHUN 2010

okho
•

Jakarta Humas, Berdasarkan Surat Sekretaris Nomor 302/SEK/01/VII/2011 Tanggal 22 Juli 2011 mengenai Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI Tahun 2010 akan adanya kunjungan kerja dari TIM Reformasi Birokrasi Nasional ke kantor-kantor Pengadilan pada akhir bulan Juli maka dihimbau kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding di 4(empat)lingkungan Peradilan agar memahami Quick WIN dari Mahkamah Agung, untuk lebih jelasnya kami lampirkan dokumen terkait sebagai berikut :

1. SURAT PEMBERITAHUAN

2. REFORMASI BIROKRASI

3. COVER LAPORAN RB MA

4. LAPORAN REFORMASI BIROKRASI MAHKAMAH AGUNG FINALE.pdf

5. PENGANTAR DAN DAFTAR ISI

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•