Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN RAKERNAS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2012

PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN RAKERNAS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2012

okho
•
Share:

JAKARTA - HUMAS. Melalui surat nomor 03/MA/PP-Rakernas/IX/2012 tanggal 28 September 2012, Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Pelaksana (OC) Rakernas Mahkamah Agung RI Tahun 2012 memberitahukan tentang Pelaksanaan Rakernas Mahkamah Agung RI Tahun 2012.

Untuk informasi lebih lanjut, bersama ini kami lampirkan dokumen terkait(mtw/guns)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pelaksanaan_Rakernas_MA_2012.pdf

84 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN RAKERNAS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2012 | Mahkamah Agung RI