Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFILE ASSESMENT dan WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP VII TAHUN 2015

PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFILE ASSESMENT dan WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP VII TAHUN 2015

okho
•
Share:

Berdasarkan surat dari Panitera Muda Pidana Khusus Selaku Sekretaris Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Nomor : 30/Pansel/Ad Hoc TPK/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015. Adapun surat tersebut mengenai Pemberitahuan Pelaksanaan Seleksi Profile Assesment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Tahap VII Tahun 2015, yang ditujukan kepada Yth. Peserta Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap VII Tahun 2015.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan pemberitahuan dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

pemberitahuan pelaksanan seleksi profile assessment dan wawancara.pdf

342 KB•Dokumen Resmi
PDF

pengumuman pelaksanaan tes profile assessment dan wawancara_edit2.pdf

1.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFILE ASSESMENT dan WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP VII TAHUN 2015 | Mahkamah Agung RI