Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN UJI PETIK TIM QA REFORMASI BIROKRASI NASIONAL

PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN UJI PETIK TIM QA REFORMASI BIROKRASI NASIONAL

okho
•

Jakarta-Humas. Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam suratnya No. 182-1/SEK/KU.01/4/2012 tanggal 11 April 2012 memberitahukan tentang jadwal Pelaksanaan uji petik dari Tim QA Reformasi Birokrasi Nasional pada 8 (delapan)kota propinsi, yaitu : Medan (Sumatera Utara), Pekanbaru (Riau), Jambi, Yogyakarta, Surabaya (Jawa Timur), Makassar (Sulawesi Selatan), Menado (Sulawesi Utara), Samarinda (Kalimantan Timur).

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami lampirkan surat perihal tersebut diatas (mtw/guns)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SEKMA_182-1_SEK_KU_01_4_2012.pdf

607 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•