Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN PEMBERKASAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MAHKAMAH AGUNG RI

PEMBERITAHUAN PEMBERKASAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL MAHKAMAH AGUNG RI

okho
•
Share:

Berdasarkan Pemberitahuan dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI selaku Sekretaris Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Adapun pemberitahuan tersebut mengenai Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan pemberitahuannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

PEMBERITAHUAN_PEMBERKASAN_CPNS_2013.pdf

148 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran_pemberkasan.pdf

215 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•