Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Pemberitahuan pemeriksaan dan permintaan dokumen pemeriksaan

Pemberitahuan pemeriksaan dan permintaan dokumen pemeriksaan

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 208-1/SEK/KU.01/7/2015 tanggal 31 Juli 2015. Adapun surat tersebut mengenai Pemberitahuan pemeriksaan dan permintaan dokumen pemeriksaan, yang ditujukan kepada Yth. Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Bandung, Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Poso, Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Ternate, Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Garut, Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Cimahi, Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Poso dan Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Ternate. (lisa/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

anita.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•