Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2015

PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2015

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 34-1/SEK/KU.01/2/2016 perihal Pemberitahuan, terkait kelancaran pelaksanaan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI dengan surat Nomor: 01/LK-ma/2016 tanggal 5 Februari 2016 yang ditujukan kepada Panitera MA-RI, Direktur Jenderal Peradilan di Lingkungan MA-RI, Kepala Badan di lingkungan MA-RI, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, agar menyiapkan dokumen sebagaimana terlampir.

Untuk lebih jelasnya berikut ini lampiran surat perihal tersebut diatas.(Riska/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

sekma dengan lampiran SURAT BPK.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PEMBERITAHUAN PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2015 | Mahkamah Agung RI