Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERITAHUAN PETUNJUK PENYAJIAN PERLAKUAN AKUNTANSI atas PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH

PEMBERITAHUAN PETUNJUK PENYAJIAN PERLAKUAN AKUNTANSI atas PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH

okho
•
Share:

Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 14-1/SEK/KU.01/1/2016 tanggal 13 Januari 2016. Adapun surat tersebut mengenai Pemberitahuan Petunjuk Penyajian Perlakuan Akuntansi atas Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, yang ditujukan kepada Yth. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tingkat Banding, Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, dan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi dan Sekretaris Pengadilan Militer di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penyisihan Piutang.pdf

1.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•