Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERiTAHUAN UNTUK PARA UNDANGAN PENGUKUHAN GURU. BESAR PROF.DR. H.M . HATTA ALI, SH., MH

PEMBERiTAHUAN UNTUK PARA UNDANGAN PENGUKUHAN GURU. BESAR PROF.DR. H.M . HATTA ALI, SH., MH

okho
•
Share:

SURABAYA-HUMAS, Dengan ini diberitahukan kepada Bapak dan Ibu para undangan Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Prof.Dr.Hatta Ali, SH., MH yang akan dilaksanakan pada Sabtu,31 Januari 2015 di Kampus C Universitas Airlangga Surabaya. Dimohon untuk tiba di tempat acara pada pukul 08.00 WIB. Hal ini terkait dengan persiapan Wakil Presiden RI yang akan menghadiri acara tersebut. Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih (humas/RM)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•