Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBERKASAN USUL PENGANGKATAN CPNS DARI TENAGA HONORER KATEGORI I DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

PEMBERKASAN USUL PENGANGKATAN CPNS DARI TENAGA HONORER KATEGORI I DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

okho
•
Share:

Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 679a/SEK/KU.01/12/2012 tanggal 20 Desember 2012, yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi, para Ketua Pengadilan Tinggi Agama, para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Kepala Pengadilan Militer Utama perihal Pemberkasan Usul Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer Kategori I di Lingkungan Mahkamah Agung.

Berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(Ind)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PEMBERKASAN_USUL_CPNS_REVISI_TERAKHIR.pdf

1.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•