Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBINAAN PEJABAT ESELON I MAHKAMAH AGUNG DI BANDUNG ANGKAT TEMA KEPEMIMPINAN PENGADILAN

PEMBINAAN PEJABAT ESELON I MAHKAMAH AGUNG DI BANDUNG ANGKAT TEMA KEPEMIMPINAN PENGADILAN

rudy
•
Share:

Bandung - Humas: Pembinaan Pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung terhadap pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding pada empat lingkungan peradilan di wilayah Jawa Barat mengusung isu kepemimpinan pengadilan sebagai tema. Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum tersebut diisi dengan pemaparan tentang kepempinan pengadilan dari masing-masing pejabat eselon 1 Mahkamah Agung, yakni Sekretaris Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Badan Pengawasan, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.

Isu kepemimpinan diungkap pertama kali dalam forum pembinaan tersebut oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Herry Swantoro. Dalam pemaparannya, Herry menjelaskan tentang kepemimpinan secara umum dari pengertian, tugas, peranan, gaya kepemimpinan, hal-hal yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin, hingga pentingnya pimpinan memahami SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, dan Threat).

“Pemimpin adalah orang yang mendorong dan menggerakkan orang lain untuk bekerjasama mencapai tujuan tertentu dan bertugas merencanakan, menyusun, memilih orang, memimpin, mengarahkan dan mengendalikan,” ujar Herry.

Pemaparan Herry Swantoro itu lantas diamini oleh pembicara-pembicara setelahnya, yakni Dirjen Badan Peradilan Agama, Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Badan Pengawasan dan Kepala Balitbang Diklat Kumdil.

Kepemimpinan Pengadilan

Sekretaris Mahkamah Agung yang menjadi pembicara pamungkas secara khusus membicarakan tentang kepemimpinan pengadilan dikaitkan dengan kesekretariatan pengadilan. “Ketua pengadilan, selain bertanggung jawab terhadap masalah kepaniteraan, juga membawahi dan menjadi penanggung jawab sekretaris pengadilan, “papar A. S. Pudjoharsoyo.

Terkait dengan hal tersebut, lanjut Pudjoharsoyo, pimpinan pengadilan agar berusaha belajar memahami masalah-masalah kesekretariatan, sehingga pimpinan pengadilan dapat mengelola keseluruhan aspek aktifitas pengadilan dibawah koordinasinya.

“Dengan pemahaman seperti itu, kita berharap tidak ada lagi pimpinan pengadilan yang hanya mengandalkan sekretaris untuk urusan-urusan kesekretariatan tanpa pemahaman yang baik,” ungkap Pudjoharsoyo lebih lanjut.

Di bagian lain, Pudjoharsoyo menjelaskan pentingnya kepemimpinan pengadilan yang menjadi salah satu misi Mahkamah Agung yakni meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan. (Humas / MN / RS Foto pepy)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•