Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI PERADILAN KEPADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT

PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI PERADILAN KEPADA 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH PROVINSI SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT

rudy
•
Share:

Makassar – Humas : Mahkamah Agung senantiasa melakukan pembinaan kepada 4 Lingkungan Badan Peradilan secara berkelanjutan . Pembinaan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH , Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial,para Ketua Kamar. Peserta pembinaan dari semua Pimpinan Pengadilan, Sekretaris dan Panitera se wilayah Hukum Sulawesi Selatan dan Barat. Pembinaan dilaksanakan sejak tanggal 28 – 29 Nopember 2017 di Hotel The Rinra Makassar.

Dalam amanatnya , Ketua Mahkamah Agung menginstruksikan kepada semua aparatur pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan agar memperhatikan dengan sungguh sungguh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor : 01/Maklumat/KMA/ IX/2017. Ketiga paket kebijakan tersebut dikenal dengan kebijakan Pembinaan dan Pengawasan. Keberhasilan pembinaan dan pengawasan akan mampu meningkatkan integritas aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dan diyakini mampu menegakkan danmenjaga harkat dan martabat serta meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga Pengadilan.dan Mahkamah Agung.

Paket kebijakan pembinaan dan pengawasan juga akan menjadi materi utama yang harus dikuasai oleh semua aparatur pengadilan pada umumnya dan akan menjadi materi utama yang diujikan dalam fit and proper test calon pimpinan pengadilan pada semua tingkatan / kelas. ( humas )

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•