Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PEMBUKAAN PERTEMUAN NASIONAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN UNTUK PARA HAKIM

PEMBUKAAN PERTEMUAN NASIONAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN UNTUK PARA HAKIM

okho
•

Jakarta - Humas, Bertempat di Hotel Sahid Jakarta Mahkamah Agung RI Menghadiri Pertemuan Nasional Hukum lingkungan untuk para Hakim seluruh Indonesia , Kerja sama ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Ketua Muda PIdsus, Ketua Muda Perdata, Ketua Muda perdata Khusus, Ketua Tim Pembaruan Peradilan , Deputi menteri Negara lingkungan hidup, Para Hakim Pengadilan Tinggi,Para Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Para Hakim Pengadilan Negeri, kelompok kerja sertifikasi hakim lingkungan,dan juga para peserta pertemuan nasional penegakan hukum lingkungan untuk para hakim seluruh Indonesia.

Pada tanggal 18 juni 2009 telah ditandatangani nota kesepahaman antara MA dengan Menteri Negara lingkungan hidup ,tentang peningkatan kapasitas ramah lingkungan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penegakkan hokum lingkungan melalui penanaman perkara lingkungan hidup di pengadilan baik perkara Pidana,Perdata, maupun Tata usaha negara dibidang perkara lingkungan hidup. Dalam rangka menindaklanjuti notakesepahaman tersebut maka telah dibentuk kelompok kerja sertikasi hakim lingkungan yang telah melaksanakan beberapa kegiatan antara lain akan dibentuk

1. Penyusunan Draf Pedoman Program penanganan perkara lingkungan yang direncanakan akan diusulkan berbentuk peraturan Mahkamah Agung. 2. Penyusunan Draf Surat Keputusan KMA RI tentang sertifikasi hakim lingkungan yang saat ini sudah diajukan . 3. Penyusunan Kurikulum diklat untuk pendidikan pelatihan untuk sertifikasi hakim lingkungan, direncanakan setelah surat keputusan MA RI tentang sertifkasi Hakim lingkungan ditandatangani oleh KMA akan tindaklanjuti dengan tim pembentukan Tim seleksi peserta diklat sertifikasi hakim lingkungan, pelaksanaan diklat sertifikasi hakim lingkungan , pemberian sertifikat, penugasan dan Detasering. Dalam rangka melakukan masukan tentang program sertifikasi hakim lingkungan sudah dilakukan studi banding ke Manila, Flifina, dan juga sudah dilaksanakan focus group discussion.

Diharapkan dengan pelaksanaan program sertifikasi hakim lingkungan ini putusan-putusan pengadilan dalam penanganan perkara linkungan hidup baik ditingkat Pengadilan negeri, Pengadilan tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara,dan mahkamah agung akan lebih memenuhi rasa keadilan para pihak dan mendukung upaya fungsi lingkungan hidup.. Adapun materi yang akan disampaikan oleh narasumber dan Diskusikan oleh para hakim meliputi :

1. Kebijakan nasional penegakan hokum lingkungan 2. Sertifkasi hakim lingkungan kaitanya dengan program pembaharuan peradilan 3. Sertifikasi hakim lingkungan 4. Pembuktian pencemaran lingkungan , Pembuktian perusakan lingkunagn akibat pembakaran hutan lahan 5. Pembuktian kerusakan lingkungan akibat pertambangan dan illegal loging yang dipanelkan dengan pembuktian perkara pidana,perdata lingkungan dari aspek hukumnya 6. Draf pertumbuhan Penanganan perkara pidana, perdata, tata usaha Negara dibidang lingkungan hidup.

Ada pun Nara sumber yang akan menyampaikan meliputi ketua tim pembaharuan, Hakim Agung, hakim yang pernah menangani lingkungan hidup, ahli yang pernah terlibat didalam menangani perkara lingkungan hidup, anggota kelompok kerja sertifikasi lingkungan hidup.

Pertemuan ini dihadiri oleh 100 orang peserta yang berasal dari Pengadilan Tinggi , Pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung RI, dan anggota pokdja sertifikasi hakim lingkungan (Crew/Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•