Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENANDATANGAN SURAT KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG DAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PENANDATANGAN SURAT KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG DAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Tingkat kekerasan wanita dan anak dalam rumah tangga yang terjadi dewasa ini kian marak. Berbagai macam kasus yang terjadi tak lepas dari kondisi social, ekonomi , dan hukum di Indonesia. Dilatarbelakangi kesadaran inilah, lahir kesepakatan antara Mahkamah Agung, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial. Surat Kesepakatan Bersama ini ditandangani bertepatan dengan Hari Ibu yang diperingati pada Selasa, 22 Desember 2009. Peringatan Hari Ibu tahun ini dipusatkan di Gedung Sasono Langgen Budoyo, Taman Mini, Jakarta.

Hadir dalam peringatan ini Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono beserta Ibu Ani Yudhoyono, Ibu Herawati Budiono, Ketua Mahkamah Konstritusi, Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Gubernur DKI Jakarta, dan para undangan lainnya. Dengan tema "Kesetaraan Perempuan dan Laki "“ laki Dalam Pembangunan Nasional"., di peringatan ke 81 ini, kaum perempuan berharap kiranya tidak perlu lagi adanya keraguan untuk melibatkan perempuan dalam peran public dan pengambilan keputusan, dan menjadikan mereka sebagai mitra sejajar kaum laki- laki di dalam keluarga dan masyarakat.

Sementara, dalam sambutannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganggap penandatangan SKB ini sebagai langkah serius dalam menekan angka kekerasan perempuan dan anak "“ anak di Indonesia. Tujuan luhur dari kesepakatan ini antara lain untuk meningkatkan efektivitas penanganan anak yang berhadapan dengan hukum secara sistematis, komprehensif, berkesinambungan, dan terpadu oleh aparat penegak hukum dan semua pihak terkait. (ifh/ppy/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•