Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENCABUTAN SURAT NOMOR 309/BUA.2/PENG.01.2/V/2009 TANGGAL 26 MEI 2009

PENCABUTAN SURAT NOMOR 309/BUA.2/PENG.01.2/V/2009 TANGGAL 26 MEI 2009

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan surat pencabutan Nomor 309/Bua.2/Peng.01.2/V/2009 tanggal 26 Mei 2009 mengenai permintaan data dalam rangka persiapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Hakim di lingkungan Mahkamah Agung RI tahun anggaran 2009 di suratnyaNo. 245/Bua.2/07/VI/2009.(tnt)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•