Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENDAFTARAN ONLINE CALON HAKIM SEGERA BERAKHIR

PENDAFTARAN ONLINE CALON HAKIM SEGERA BERAKHIR

rudy
•
Share:

Jakarta, 25 Agustus 2017– Pendaftaran calon Hakim yang dilakukan secara online melalui situs web https://sscn.bkn.go.id akan segera berakhir pada tanggal 26 Agustus 2017. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung , menyampaikan bahwa hingga saat ini (25 Agustus 2017, jam 09:30 WIB), jumlah pelamar CALON HAKIM sejumlah 29.472, yang terdiri atas 27.561 orang dari formasi UMUM, 128 orang dari formasi PAPUA dan PAPUA BARAT, dan 1.783 orang dari formasi LULUSAN TERBAIK. Selain itu, Dr. Abdullah, SH., MS., mengingatkan kepada para calon peserta ujian seleksi calon hakim yang telah melakukan pendaftaran secara Online tersebut untuk memastikan pendaftaran yang bersangkutan telah berhasil dan mengingat tempat ujian yang telah dipilihnya.

“Menurut hasil pemantauan , ada 7.735 orang pendaftar yang diwajibkan untuk melakukan unggah kembali berkas persyaratan. Angka tersebut merupakan akumulasi antara pelamar CALON HAKIM pada Mahkamah Agung dan CPNS pada Kemenkumham”.

*(info Twitter/bkngoid update per 22-8-2017 pukul 21.59 WIB).

Oleh karena itu disisa waktu tinggal sedikit, Kepala Biro Hukum dan Humas menyampaikan agar dimanfaatkan sebaik baiknya untuk segera melakukan pendaftaran ulang, begitu pun demikian kepada yang belum melakukan pendaftaran agar bisa memanfaatkan sisa waktu tersebut. Disamping itu juga berpesan kepada semua pelamar agar berhati hati dan konsentrasi dalam mengerjakan soal ujian melalui cat, percaya diri serta waspada terhadap tindak pidana penipuan.

Bagi pendaftar yang mengalami kendala terkait aplikasi pendaftaran SSCN dapat segera mengakses Helpdesk SSCN BKN pada situs webhttps://sscnhelpdesk.bkn.go.id. (ds/ah)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•