Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL TAHUN 2015 (Unaudited dan Audited)

PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL TAHUN 2015 (Unaudited dan Audited)

okho
•
Share:

Berdasarkan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 07/BUA/KEU/01/2016 tanggal 21 Januari 2016. Adapun surat tersebut mengenai Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual Tahun 2015 (Unaudited dan Audited) yang ditujukan kepada Yth. para Ketua Pengadilan Tingkat Banding selaku Pembina Koordinator Wilayah DIPA 005.01, 005.03, 005.04, dan 005.05, para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama selaku Pembina Koordinator Wilayah DIPA 005.01, 005.03, 005.04, dan 005.05, Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung REI, Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, para Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Mahkamah Agung RI dan para Sekretaris Badan Mahkamah Agung RI di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Pendampingan Penyusunan Lap Keu Berbasis Akrual Tahun 2015.pdf

2.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•