PENDATAAN TENAGA HONORER
okho
•Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 347/SEK/01/VII/2010, perihal Pendataan Tenaga Honorer yang ditujukan Kepada Yth: para Ketua Pengadilan Tinggi, para Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Kepala Pengadilan Militer Utama. Berikut ini kami sampaikan lampirannya.
Lampiran Dokumen
PDF
tenagahonorer1.pdf
845 KB•Dokumen Resmi
