Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL melalui APLIKASI e-PUPNS

PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL melalui APLIKASI e-PUPNS

okho
•
Share:

Berdasarkan surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 186/BUA/KP.01/09/2015 tanggal 15 September 2015. Adapun surat tersebut mengenai Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil melalui Aplikasi e-PUPNS, yang ditujukan kepada Yth. Sekretaris Kepaniteraan MA-RI, Sekretaris Dirjen Badilum, Sekretaris Dirjen Badilag, Sekretaris Dirjen Badimiltun, Sekretaris Badan Pengawasan MA-RI, Sekretaris Balitbang Diklat Kumdil, Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENDATAAN_ILANG_E-PUPNS.pdf

753 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•