Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI APLIKASI E-PUPNS

PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI APLIKASI E-PUPNS

okho
•
Share:

Jakarta-Humas: Menyusuli Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 186/BUA/KP.01/09/2015 tanggal 15 September 2015 tentang pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil melalui aplikasi E-PUPNS dan berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V 2-1/99 tanggal 5 Januari 2016 tentang tindak lanjut E-PUPNS, bersama ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu agar menginstruksikan kepada seluruh pegawai negeri sipil yang ada dalam satuan kerja bapak/Ibu, yang belum menyelesaikan proses E-PUPNS untuk menyelesaikan proses tersebut. (humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

PUPNS.pdf

937 KB•Dokumen Resmi
XLSX

UPLOAD BELUM DAFTAR EPUPNS.xlsx

42 KB•Dokumen Resmi
XLSX

UPLOAD BELUM KIRIM EPUPNS.xlsx

411 KB•Dokumen Resmi
XLSX

UPLOAD BELUM TERDAFTAR SEBAGAI PNS MA DI BKN (MASIH DI INSTANSI LUAR MA).xlsx

19 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•