Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI APLIKASI e-PUPNS

PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI APLIKASI e-PUPNS

okho
•
Share:

Berdasarkan surat Nomor 312/Bua.2/07/5/2016 tentang Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil melalui Aplikasi e-PUPNS kepada para Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia. Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu agar menginstruksikan kepada seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan masing-masing, yang belum menyelesaikan proses e-PUPNS (data terlampir) untuk segera menyelesaikan proses tersebut pada Aplikasi e-PUPNS.

Berikut surat dan data yang dimaksud kami lampirkan. (Rr/Humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

PUPNS Surat.pdf

2.7 MB•Dokumen Resmi
XLSX

KLARIFIKASI_PUPNS.xlsx

100 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI APLIKASI e-PUPNS | Mahkamah Agung RI