"PENDEKAR PEREMPUAN DAN ANAK -ANAK " ITU TELAH SELESAI MENGEMBAN TUGAS
MEDAN - HUMAS. Sosok Kartini telah menjadi simbol utama pejuang perempuan di negeri ini. Sejatinya bukan hanya Kartini, karena masih banyak perempuan-perempuan sebelumnya yang dengan tekad perjuangannya membawa perubahan besar bagi perkembangan bangsa ini. Mereka adalah perempuan-perempuan terbaik pada zamannya.Di masa kini, sukses membina keluarga bagi seorang wanita mungkin bisa dinilai hal yang wajar. Namun bila bekerja dan mencapai karier yang sangat tinggi, adalah hal yang luar biasa.
Tidaklah berlebihan bila gambaran tersebut terpancar dari sosok Rehngena Purba. Tampil sebagai hakim agung dari jalur non-karier dari kalangan akademisi, kepiawaian beliau di Mahkamah Agung membawa sejumlah perubahan besar dalam dunia peradilan. Keibuan, tegas, sederhana, bertutur kata santun dan ramah muncul dalam kesehariannya. Semua orang yang mengenalnya pasti menyatakan hal demikian.
Sebagai hakim agung, tentunya, berkas perkara menjadi hal rutin yang menjadi bagian dari pekerjaannya. Namun, bila berkas itu menyangkut masalah perempuan dan anak-anak, maka "pedang keadilan" diangkat setinggi-tingginya untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum. Bahkan beliau tak ragu untuk berbeda pendapat dengan hakim agung lainnya. Tak melulu berkas perkara yang ditangani. Perjuangan bagi perlindungan perempuan dan anak-anak juga dilakoni bersama pihak di luar Mahkamah Agung.
Kini semua pihak dari kalangan akademisi dan hukum harus bersiap ditinggalkannya. Sabtu, 1 Desember 2012 Sang "Pendekar Perempuan dan Anak - anak" resmi meletakkan jabatan guru besar Fakultas Hukum USU dan Hakim Agung. "Sebuah kebanggaan bagi kami bahwa pernah ada seorng hakim agung wanita yang dengan pengabdiannya bekerja dengan sangat baik" ungkap Ketua MA, Dr.H.M. Hatta Ali, SH., MH dalam sambutannya di Kampus Universitas Sumatera Utara dalam acara Purnabakti 70 Tahun Prof.Rehngena Purba, SH., MS "Sosok Ibu Rehngena di MA ibarat penyeimbang, enerjik, dan aktif dalam memaksimalkan peran MA dalam perkembangan bidang hukum dan peradilan. Dalam kesempatan ini pula disampaikan orasi ilmiah dari Prof.Rehngena Purba, SH., MS dengan judul "Penanganan Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Tinjauan dari Hukum dari Hukum Adat".
Acara ini dihadiri juga oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Plt Gubernur Sumatera Utara, Dr. Bagir Manan, SH., MCL, Dr.Harifin A Tumpa, SH., MH , Rektor USU, Para Guru Besar USU, dan para undangan lainnya, baik dari kalangan peradilan dan akademisi. (humas)
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
