Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENEKANAN TERHADAP ATURAN PERILAKU PEGAWAI MA RI

PENEKANAN TERHADAP ATURAN PERILAKU PEGAWAI MA RI

okho
•

Jakarta-Humas. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Lainnya, Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 035/SK/IX/2008 tanggal 1 September 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah AGung RI No. 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Lainnya dan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 008-A/SEK/SK/I/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI, Sekretaris Mahkamah Agung RI telah menyelesaikan Penyusunan Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami lampirkan surat perihal tersebut diatas (mtw/yku)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

ATURAN PERILAKU PEGAWAI MA.pdf

505 KB•Dokumen Resmi
PDF

5_skKMA071.pdf

518 KB•Dokumen Resmi
PDF

SK035_SK_IX_2008.pdf

8.3 MB•Dokumen Resmi
PDF

4_SK_SEKMA_ATURAN_PERILAKU_fix.pdf

223 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENEKANAN TERHADAP ATURAN PERILAKU PEGAWAI MA RI | Mahkamah Agung RI