Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DAN PENETAPAN KINERJA TAHUN 2009

PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DAN PENETAPAN KINERJA TAHUN 2009

okho
•

JAKARTA-HUMAS. Sekretaris Mahkamah Agung dalam SuratnyaNomor 118/SEK/01/III/2009 tanggal 31 Maret 2009yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung RI dan para Eseleon I di lingkungan Mahkamah Agung, serta suratNo.118/SEK/01/III/2009 tanggal 31 Maret 2009yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Dimiltama dan para Kepala Pengadilan Tinggi Militer, meminta pada setiap satker untuk membuat laporan LAKIP tahun 2009, Penetapan Kinerja Tahun 2009, serta indikator kinerja utama satker tersebut.

Diharapkan laporan tersebut dapat diserahkan tepat pada waktunya. (guns)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•