PENETAPAN JAM KERJA DALAM RANGKA BULAN SUCI RAMADHAN 1431 H
okho
•Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 403/SEK/01/VIII/2010, perihal Penetapan Jam Kerja Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1431 Hijriah. Yang ditujukan kepada seluruh warga Mahkamah Agung. Berikut ini kami sampaikan lampirannya.
Lampiran Dokumen
PDF
Document1.pdf
121 KB•Dokumen Resmi
