Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENETAPAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN

PENETAPAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN

okho
•
Share:

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 142-1/SEK/KU.01/6/2015 tanggal 17 Juni 2015. Adapun surat tersebut mengenai Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan, yang ditujukan kepada Yth. Yang Mulia Pimpinan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia para Hakim Agung Mahkamah Agung RI, para Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, Kepala Pengadilan Militer Utama, para Ketua Pengadilan Tingkat Empat Lingkungan Peradilan dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PERSIAPAN_JAM_KERJA_SELAMA_BULAN_RAMADHAN.pdf

310 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENETAPAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN | Mahkamah Agung RI