PENETAPAN JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN
JAKARTA - HUMAS, Menunjuk surat edara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 03 Tahun 2016, tanggal 17 Mei 2016 tentang penetapan jam kerja aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan, dengan ini dlampirkan surat sekretaris MA no 111-1/SEK/KU.01/6/2016. (humas)
Share this Information
Help share this official information via link or social media channels.
Lampiran Dokumen
PDF
img-603105204.pdf
37 KB•Dokumen Resmi
