Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2010

PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2010

okho
•

Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi No. 24/Bua.1/I/2010, perihal Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2010. Sehubungan dengan telah terbitnya DIPA Mahkamah Agung RI dan adanya edaran dari Lembaga Kebijakaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perihal Pemberlakuan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu kiranya seluruh Satker yang ada di bawah Mahkamah Agung mengetahuinya.Berikut ini kami sampaikan lampirannya.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengadaan_barang2010.pdf

453 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•