Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG RAIH JUARA TERBAIK 1

PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG RAIH JUARA TERBAIK 1

okho
•
Share:

JAKARTA-HUMAS, Acara puncak dari Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015 yakni pengumuman pemenang dilaksanakan pada hari Jumat, 13 November 2015. Pada kesempatan ini setelah pembacaan pengumuman akan ditutup secara resmi oleh Ketua MA.

Dalam sambutan penutupannya, Ketua MA berharap bahwa siapapun yang menjadi juaranya para finalis 10 besar ini merupakan yang terbaik. Berani berinovasi tiada henti demi meraih kepercayaan publik. Kedepannya inovasi di pengadilan tidak boleh berhenti sebatas kompetisi namun berkelanjutan demi membangun badan peradilan yang agung.

Kompetisi ini diikuti oleh 443 produk inovasi dari 238 pengadilan dan telah terseleksi menjadi 343 dokumen inovasi dari 190 pengadilan yang telah lolos dalam verifikasi berkas. Kemudian jumlah tersebut mengerucut menjadi 10 inovasi unggulan dari 10 pengadilan. Penjurian dilakukan pada Kamis, 12 November 2015. Berikut daftar peraih peringkat terbaik pertama, kedua, dan ketiga :

Terbaik 1, Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan inovasi ATR (Audio Text Recording). Aplikasi ini menggunakan aplikasi/fitur google sehingga hemat biaya dan pada sangat meringankan beban panitera pengganti dari yang menulis manual menjadi otomatis dengan aplikasi ATR ini

Terbaik 2, Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan inovasi Menghitung Panjar Biaya sendiri (e-Kum) yang mana memudahkan pendaftar perkara memangkas anggarannya untuk calo atau narahubung. Hal ini membuat proses lebih transparan dan lebih cepat untuk mendapatkan SKUM. Sebagai pengembangan ke depan akan dibuat versi mobile-nya sehingga pendaftar perkara tidak perlu ke pengadilan biaya panjar.

Terbaik 3, Pengadilan Agama Tanggamus dengan inovasi Tanggamus Mobile Court (TMC) yang merupakan mobil layanan pengadilan keliling dilakukan secara terjadwal setiap pekan ke desa-desa. Berkantor seharian di desa, sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap keadilan. Kedepan mobilnya akan diperbanyak. Biasanya perkara yang diselesaikan ada 25, setelah adanya inovasi menjadi 50 kasus. (ifah/foto: devi)

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG RAIH JUARA TERBAIK 1 | Mahkamah Agung RI